Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al Iqtidhaa’ hal. 269, “Sesungguhnya perbuatan – perbuatan manusia itu terbagi kepada
(pertama): Ibadah, yang mereka jadikan sebagai agama yang bermanfaat bagi mereka,
dunia dan akhirat.
(Kedua) : Mu’aamalah yang bermanfaat di dalam kehidupan mereka.
Maka dasar di dalam ibadah ialah tidak boleh mensyari’atkan sesuatu pun di dalam ibadah kecuali apa – apa yang Allah Ta’ala telah syari’atkan (yakni, ibadah itu sifatnya menunggu keterangan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya).
Sedangkan dasar di dalam mu’aamalah ialah tidak boleh melarang sesuatu kecuali apa – apa yang telah dilarang oleh Allah Ta’ala (yakni, bab mu’aamalah itu sifatnya menunggu larangan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya)”.
Dalam kaidah di atas kita mengetahui, bahwa bab mu’aamalah hukum asalnya boleh atau halal sampai datang dalil yang melarang atau yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa bab mu’aamalah memiliki keluasan dan kelapangan demi memenuhi hajat manusia.
Berbeda dengan ibadah, yang hukum asalnya terlarang dikerjakan sampai datang dalil yang menganjurkannya atau mewajibkannya baik secara mutlak (umum) atau muqayyad (khusus).
Yang dimaksud ibadah mutlak adalah ibadah yang tidak terkait dengan jumlah atau bilangan, waktu, tempat dan sifat. Sedangkan muqayyad ialah yang terikat atau terkait dengan jumlah atau bilangan, tempat dan sifat atau terikat dengan salah satunya atau sebagiannya saja.
Maka kewajiban kita untuk memutlakkan apa yang telah diatur dan ditentukan agama secara mutlak dan memuqayyadkan apa yang telah diatur dan ditentukan agama secara muqayyad (Catatan saya : Artinya, tidak boleh memuqayyadkan apa yang telah mutlak tanpa dalil yang shahih dan memutlakkan apa yang telah muqayyad !)
Maraji’ :
Al Masaa-il Jilid 5, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2005.
Semoga Bermanfaat.
[Contoh : Membaca Al Qur’an adalah ibadah yang mutlak, termasuk didalamnya terdapat Surat Yasin, lalu kita membuat ibadah yang muqayyad tentang membaca Al Qur’an tersebut tanpa dalil yang shahih misalnya ibadah membaca Al Qur’an Surat Yasin setiap malam Jum’at karena berkeyakinan membaca Al Qur’an Surat Yasin di malam Jum’at memiliki keutamaan, hal inilah yang dilarang dalam agama seperti penjelasan kaidah di atas !
Contoh yang kedua : Ibadah shalat fardhu muqayyad dengan bahasa Arab, lalu kita memutlakkannya dengan menggunakan bahasa lain atau bahasa apa saja dalam shalat fardhu, karena yang penting adalah kita telah melakukan shalat (!?). Ini juga dilarang dalam agama karena menyelisihi sunnah !]
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda disini ...