" Dengan jumlah waktu yang sama meskipun kemampuan yang tidak sama. Tetapi orang yang menggunakan waktunya dengan bijak, acapkali mengalahkan mereka yang mempunyai kemampuan lebih."

Minggu, 13 Desember 2009

Seputar Rambut Atau Bulu

Ditulis Oleh: Nurul Mukhlisin Asyrafuddin

Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di tubuhnya. Allah menciptakannya tidak dengan sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu yang tumbuh pada jasad manusia ada yang harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan.
Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian.
1. Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan.
2. Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan.
3. Rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.
1 Rambut atau Bulu Yang Harus Dihilangkan dan Tidak Boleh Dibiarkan
1.1 Bulu ketiak.
Dari Aisyah, Rasulullah bersabda:
"Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian): mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air kehidung), memotong kuku. mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja." Zakaria berkata: Mush'ab berkata, "Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." (HR Muslim).
Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak tahan mencahutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya. 11

1.2 Bulu kemaluan.
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki manpun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah di atas. Rasulullah, menyebutkan: (mencukur bulu kemaluan).
Perintah rnenghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,
"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat. Pendapat paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)."22
1.3 Kumis
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz berkata,
"Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:
• potonglah kumis
• potonglah kumis sampai habis
• potonglah kumis.3 3
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Rasulullah bersabda,
Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami.4 4
2 Rambut atau Bulu Yang Boleh Dihilangkan atau Dibiarkan
Ada beberapa jenis rambut atau bulu yang boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:

2.1 Rambut kepala.
Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan.
Rasulullah, sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. (HR Muslim).
Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah, memerintahkan agar memuliakannya, sebagairnana sabdanya:
Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia mcmuliakannya. (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Imam Al Munawi berkata,
"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan."55
Rasulullah, dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rurnah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik, berkata:
Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak.6 6
Aisyah berkata:
Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid.7 7
Mentarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. 8 8
Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.''99
2.1.1 Tidak Boleh Berlebih-lebihan
Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal berkata:
Rasulullah, melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban. (HR Nasa'i dan Abu Dawud).
Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad rrienafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan, "Menyisir rambut sekali seminggu." Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah- mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid :
Bahwasanya Rasulullah melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan. (HR Abu Dawud).10 10
Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.1111 Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan.12 12
Rasulullah tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa'il bin Hijr berkata:
Saya menemui Rasulullah, dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: "Zabaabun (jelek)." Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: "Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." (HR Abu Dawud).
Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar , Rasulullah melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:
Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya.13 13
Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata:
Rasulullah melarang dari Qaza'. (HR Bukhari dan Muslim).
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza' yang dilarang, yaitu; mencukur rambntnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.1414
Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma' (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala.15 15Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena hcrtentangan dengan perintah Rasulullah., yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut





2.1.2 Mencukur Rambut Anak Ketika Aqiqah
Ibnu Abdil Barr berkata,
"Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya." Ibnu Abdil Barr berdalil dengan sabda Nabi: 'Dicukur rambutnya dan diberi nama."
Ibnul Qayyim, dalam mengomentari hadits-hadits tentang aqiqah menyebutkan:
Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkan adanya perintah yang asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberat rambnlnya dengan perak, dengan tidak menerima tambahan-tarnbahan yang ada pada setiap hadits.1616
2.1.3 Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?
Secara umum, Rasulullah melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Ahi Thalib, ia bcrkata:
Rasulullah, melarang wanita untuk mencukur rambutnya.17 17
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya).18 18
Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur Rambutnya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
"Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Dcmikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir."
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata:
"Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Scorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar rnemangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit."19 19
Al Atsram berkata:
"Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh)."20 20
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat.
1. Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
2. Tidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
3. Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami.



2.2 Rambut (bulu) kumis atau jenggot bagi wanita.
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya.21 21
2.3 Rambut di tangan, di hidung, di kaki, di betis dan di dada.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,
"Seorang laki- laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudharatkan dirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (rnenyerupai) wanita." 2222
Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah tidak menjadikannya sia-sia, tetapi merniliki hikmah dan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.
Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, keberadaan rambut atau bulu di tubuhnya. Allah menciptakannya tidak dengan sia-sia, namun mengandung hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu yang tumbuh pada jasad manusia ada yang harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan.
Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama, Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua, Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga, Rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.



3 Rambut atau Bulu Yang Wajib Dibiarkan dan Tidak Boleh Dihilangkan
3.1 Jenggot bagi laki-laki
Banyak hadits shahih yang mengharamkan seorang laki-laki mencukur jenggotnya. Beberapa lafadz yang digunakan Rasulullah dalam memerintahkan agar laki-laki membiarkan jenggotnya, seperti, (perbanyaklah/perteballah jenggot), (perbanyaklah jenggot), (biarkanlah jenggot memanjang), (sempurnakan/biarkan jenggot tumbuh lebat). Semua lafadz tersebut bermakna perintah untuk membiarkan jenggot tumbuh dan lebat dan tidak boleh mencukurnya.2323
Berikut ini lafadz-lafadz hadits di dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot.
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda:
Tipiskanlah kumis dan perbanyaklah (perteballah) jenggot. (HR Bukhari).
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda:
Berbedalah dengan orang-orang musyrik dan perbanyaklah jenggot. "Abdullah bin Umar, apabila melakukan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, apa yang lebih (dari genggaman)nya, beliau memotongnya. (HR Bukhari).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
Potonglah kumis dan biarkan jenggot memanjang. Berbedalah dengan orang Majusi. (HR Muslim).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda:
Berbedalah dengan orang-orang musyrikin. Tipiskan kumis dan biarkan jenggot tumbuh sempurna (panjang). (HR Muslim).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,
"Dengan demikian, berdasarkan beberapa hadits di atas, maka mencukur jenggot dan memotongnya adalah termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya, serta dikhawatirkan ditimpakan kemurkaan dan adzab Allah."
Beliau menekankan:
"Di dalam hadits-hadits tersebut di atas, terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya, termasuk perbuatan menyerupai orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik. Padahal sudah diketahui, sikap meniru mereka merupakan perbuatan mungkar yang tidak boleh dilakukan.
Nabi bersabda:
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka. (HR Abu Dawud).24 24
3.2 Rambut alis atau mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah, Rasulullah bersabda:
Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan. (HR Muslim).
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.2525
Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri.26 26
Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), maka bila dilakukan dengan namsh yaitu menggunakan minqasy (alat pencungkil) hingga ke akar-akarnya, maka tidak boleh. Tetapi bila melakukannya dengan al huf, yaitu menghilangkan dengan silet atau pisau cukur, maka Imarn Ahmad berkata:
"Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki".27 27
Imam Al 'Aini lebih mengkhususkan bagi wanita yang sudah menikah, untuk mempercantik diri kepada suaminya, beliau berkata:
Maka tidak dilarang menggunakan obat yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami, begitu juga (tidak dilarang) mengambil rambut darinya (wajah).28 28
3.2.1 Wanita Memakai Konde
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi :
Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato. (HR Muslim).
Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat. Imam Al Laits bin Sa'id berkata:
"Sesungguhnya larangan menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain".29 29
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, beliau berkata:
Tidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak).
Fairuz Abadi berkata,
"Sa'id bin Jubair berpendapat, yang dilarang ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang." Al Khaththabi berkata,
"Para ulama memberikan keringanan menggunakan qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian itu palsu (bukan rambutnya yang asli)."3030
Ibnu Qudamah berkata,
"Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak merigandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri bagi suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)."3131
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah bersabda :
Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu. (HR Muslim).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
Dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat: seorang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepalanya bagaikan punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, sekalipun ia bisa didapatkan sejak perjalanan sekian dan sekian. (HR Muslim).
Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang berbunyi:
"Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut yang lebat (panjang)".32 32
Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.
Al Qadhi 'Iyadh Al Maliki berkata,
"Adapun mengikat rambut dengan sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias."3333
Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. Wallahu a'lam.

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda disini ...

 

VISITOR

Jadi Penggemar

Olisus Blog Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template